Soal Banding, Ary Muladi Tunggu Sikap KPK
Selasa, 07 Juni 2011 – 22:00 WIB

Soal Banding, Ary Muladi Tunggu Sikap KPK
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah atas Ary Muladi yang menjadi terdakwa upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menghalangi penyidikan kasus korupsi. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/6), majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati menghukum Ary dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta.(gel/ara/jpnn)
JAKARTA - Ary Muladi menyayangkan putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan terdakwa perkara permufakatan jahat untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa