Soal BAP Rudi Ada Nama Sutan, Ini Tanggapan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengaku belum mendapat informasi perihal nama Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana yang diduga disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Dalam BAP, Rudi menyebut Sutan meminta uang tunjangan hari raya (THR) untuk Komisi VII DPR pada awal bulan puasa tahun 2013. "Saya tidak tahu isi BAP, jadi belum dapat informasi soal itu," kata Johan melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (29/10).
Karena belum mendapat informasi, Johan mengaku tidak mengetahui apakah KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Sutan perihal isi BAP tersebut.
Dalam BAP yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan bahwa pada awal bulan puasa 2013, Sutan pernah meminta THR untuk Komisi VII kepada Rudi yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas.
Dalam BAP itu tertulis bahwa ada beberapa kali pertemuan antara Rudi dengan Sutan. Ketua DPP Partai Demokrat itu mengatakan "Sudah belum" dijawab Rudi "belum".
Dalam BAP itu juga menyebutkan Rudi biasanya bertemu dengan Sutan di tempat-tempat makan seperti di Pacific Place, Bellagio atau Plaza Senayan. Selain itu mereka juga bertemu di Darmawangsa pada hari Minggu bulan Juli 2013 di bulan puasa.
Dalam BAP itu juga tertulis Sutan pernah mengenalkan beberapa pengusaha kepada Rudi. Bahkan ada pengusaha yang mengaku pernah ikut tender di SKK Migas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengaku belum mendapat informasi perihal nama Ketua Komisi VII DPR, Sutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat