Soal Barang Sitaan dalam Kasus Harvey Moeis, Ahli TPPU Bilang Begini
"Siapa yang bisa membuktikan, mayoritasnya, majority atau Preponderance of Evidence, atau Balance of Probability, dia yang berhak, gitu. Bukan pidana pembuktiannya, jadi saya sependapat dengan majelis hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi," jelasnya.
Dalam keterkaitan antara perolehan harga dan tindak kejahatan tersebut, Yunus menjelaskan cara pembuktiannya adalah dengan membuktikan pidana asal.
Namun, menurutnya hal ini lebih banyak menyasar ranah perdata.
"Ya, kalau pidana asal yang membuktikan, sih, terdakwa. Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja," kata Yunus. (mcr4/jpnn)
Ahli TPPU Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi timah atas terdakwa Harvey Moeis pada Kamis (31/10) lalu.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Klaim Tak Gunakan Dana CSR untuk Pribadi
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
- Sidang Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Bicara Soal Uang 1,5 Juta Dolar
- Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini