Soal Batas Usia Capres-Cawapres, SETARA Institute Ingatkan Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyebutkan uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki episode kritis dan membahayakan.
Dia menilai uji materiil itu bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemujanya yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali kota Solo yang belum genap 40 tahun sebagai Cawapres Prabowo," kata Hendardi dalam keterangannya, Senin (9/10).
Dia menyebutkan puluhan pakar hukum dan pegiat hukum serta konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka yang tidak seharusnya diuji oleh MK.
"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Namun, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak presiden," lanjutnya.
Hendardi juga menyebutkan semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi.
Dia jua menilai jika dikabulkan permohonan itu, bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan.
"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi. Jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," pungkas Hendardi.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyebutkan uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di MK memasuki episode kritis dan membahayakan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Wapres Gibran Tinjau Kesiapan Infrastruktur Transportasi Menjelang Nataru
- Respons Gibran Seusai Dipecat PDIP: Kami Menghargai & Menghormati Keputusan Partai
- Jokowi & Gibran Baru Dipecat, PDIP Tak Mau Ada Narasi Jahat
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Baznas Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana di Semarang, Gibran Dijadwalkan jadi Inspektur Upacara