Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Eks Hakim MK: Bukan Isu Konstitusionalitas

Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Eks Hakim MK: Bukan Isu Konstitusionalitas
I Dewa Gede Palguna saat mengikuti pelantikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara pada 7 Januari 2015. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"Yang dibawa ke MK itu apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Posisi dasarnya, kan, itu," ucapnya.

Palguna pun sepakat bila MK tidak memproses gugatan batas usia minimal capres maupun cawapres. Alasannya, hal itu menjadi domain pembuat undang-undang.

"Saya tegaskan itu (gugatan batas usia minimal capres cawapres) bukan ranahnya MK. Itu sepenuhnya ranah pembuat undang-undang. Itu ranah positif legislator, bukan negatif legislator seperti MK," ucap Dewa.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan ke MK guna meminta perubahan batas usia minimal cawapres dalam UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Selain itu, gugatan serupa juga diajukan Partai Garuda.

Adapun ketentuan yang digugat ialah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal capres dan cawapres ialah 40 tahun.(jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Eks Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa gugatan batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News