Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Eks Hakim MK: Bukan Isu Konstitusionalitas
"Yang dibawa ke MK itu apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Posisi dasarnya, kan, itu," ucapnya.
Palguna pun sepakat bila MK tidak memproses gugatan batas usia minimal capres maupun cawapres. Alasannya, hal itu menjadi domain pembuat undang-undang.
"Saya tegaskan itu (gugatan batas usia minimal capres cawapres) bukan ranahnya MK. Itu sepenuhnya ranah pembuat undang-undang. Itu ranah positif legislator, bukan negatif legislator seperti MK," ucap Dewa.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan ke MK guna meminta perubahan batas usia minimal cawapres dalam UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Selain itu, gugatan serupa juga diajukan Partai Garuda.
Adapun ketentuan yang digugat ialah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal capres dan cawapres ialah 40 tahun.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa gugatan batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Kaesang Siap Pecat Kader PSI yang Tak Dukung Septinus Lobat di Pilkada Sorong
- Blusukan Bareng Septinus Lobat di Pasar Sorong, Kaesang Disangka Gibran
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo