Soal Beban Daerah Membiayai Gaji PPPK, Ade Yasin Sampai 'Curhat' ke DPR 

Soal Beban Daerah Membiayai Gaji PPPK, Ade Yasin Sampai 'Curhat' ke DPR 
Bupati Bogor Ade Yasin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Sejumlah daerah merasa terbebani membiayai gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Bupati Bogor Ade Yasin bahkan sampai mencurahkan hati (curhat) kepada DPR mengenai kebijakan pembiayaan gaji PPPK yang dibebankan kepada pemerintah daerah tersebut. 

"PPPK tahun ini kami menganggarkan hampir Rp100 miliar dari APBD Kabupaten Bogor, sementara BKPSDM kami masih mengajukan kekurangan pegawai tahun ini pada angka 2.500 orang," katanya. 

Ade Yasin menyampaikan itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai dampak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4). 

Pemkab Bogor pada 2022 ini menganggarkan Rp 96 miliar untuk menggaji PPPK

Angka itu meningkat dari 2021 yang hanya Rp 57 miliar. 

Peningkatan tersebut karena adanya penambahan PPPK, dari sebelumnya 1.182 orang, menjadi 1.600.

Bupati Bogor Ade Yasin curhat kepada DPR soal beban daerah membiayai gaji PPPK. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News