Soal Beban Daerah Membiayai Gaji PPPK, Ade Yasin Sampai 'Curhat' ke DPR
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Sejumlah daerah merasa terbebani membiayai gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bupati Bogor Ade Yasin bahkan sampai mencurahkan hati (curhat) kepada DPR mengenai kebijakan pembiayaan gaji PPPK yang dibebankan kepada pemerintah daerah tersebut.
"PPPK tahun ini kami menganggarkan hampir Rp100 miliar dari APBD Kabupaten Bogor, sementara BKPSDM kami masih mengajukan kekurangan pegawai tahun ini pada angka 2.500 orang," katanya.
Ade Yasin menyampaikan itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai dampak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).
Pemkab Bogor pada 2022 ini menganggarkan Rp 96 miliar untuk menggaji PPPK.
Angka itu meningkat dari 2021 yang hanya Rp 57 miliar.
Peningkatan tersebut karena adanya penambahan PPPK, dari sebelumnya 1.182 orang, menjadi 1.600.
Bupati Bogor Ade Yasin curhat kepada DPR soal beban daerah membiayai gaji PPPK.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara