Soal Bekasi Gabung Jakarta, Kemendagri: Ini Jenis Kelaminnya Beda

Soal Bekasi Gabung Jakarta, Kemendagri: Ini Jenis Kelaminnya Beda
Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang. Foto: Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, upaya mewujudkan wacana bergabungnya Kota Bekasi dan Kota Depok ke DKI Jakarta, bakal melalui proses panjang.

Dari aspek hukum misalnya, Kota Bekasi dan Kota Depok memiliki perundang-undangan berbeda dengan DKI Jakarta. "Ingat-ingat, ini ibaratnya jenis kelaminnya beda ini," kata Malik saat dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (21/8).

Mengacu perundang-undangan, kata Malik, DKI Jakarta ialah daerah yang melaksanakan kebijakan administrasi secara khusus seperti tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2009.

Sementara itu, daerah lain seperti Kota Bogor dan Kota Depok ialah daerah otonom, yang mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014. "Landasan hukumnya harus diubah, karena yang satu wilayah administratif dan lainnya otonom. Artinya, kabupaten akan dipindahkan menjadi kota administratif dan itu enggak mudah," ungkap dia.

BACA JUGA: Respons Kemendagri Soal Wacana Depok dan Bekasi Masuk DKI Jakarta

Kemudian, lanjut Malik, aspek administrasi juga tidak kalah pelik. Jika Kota Bekasi dan Kota Depok bergabung, pimpinan daerahnya berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, masuknya Kota Bekasi dan Kota Depok akan menghilangkan peran DPRD. Seperti tertuang dalam perundang-undangan, DKI Jakarta tidak mengenal pemilihan legislatif tingkat dua yang setingkat kabupaten atau kota.

"Apakah DPRD mau dihilangkan? Apa kepala daerahnya mau dari PNS? Enggak mudah itu, banyak sekali persoalannya," timpal dia.

Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, upaya mewujudkan wacana bergabungnya Kota Bekasi dan Kota Depok ke DKI Jakarta, bakal melalui proses panjang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News