Soal Bentrok Batam, Polri Merasa Sudah Ikuti Prosedur
jpnn.com - JAKARTA - Tim Investigasi gabungan bentukan TNI dan Polri telah menuntaskan penyelidikan atas insiden bentrokan antara anggota Yonif 134/Tuah Sakti, Batam dengan Brimob Polda Kepri yang terjadi Minggu malam (21/9) lalu. Meski hingga saat ini hasil tim investigasi itu belum dibeber ke publik, namun Mabes Polri meyakini tindakan penggerebekan terhadap sebuah gudang solar yang diduga ilegal hingga berbuntut bentrokan itu sudah melalui prosedur yang benar.
Menurut Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen (Pol) Dwi Priyatno, penggerebekan itu sudah sesuai prosedur. “Ada surat perintah, dalam surat perintah jelas dilakukan penyitaan, lalu ada perlawanan,” katanya di Jakarta, Jumat (3/10).
Hanya saja saat penyidik dari Polda Kepri yang diback-up Brimob melakukan penggerebekan, ternyata ada pihak yang menghalangi dan bahkan dianggap membahayakan aparat kepolisian di lapangan. Karenanya, petugas yang sedang melakukan operasi pun bertindak.
“Sekarang di KUHP kalau terancam kan dia boleh, dalam keadaan overmacht (dihadapkan pada kondisi yang tak bisa dihindari, red). Mengeluarkan peringatan sudah,” sambungnya.
Bagaimana dengan insiden penembakan? Priyatno menjelaskan bahwa setiap aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dibekali dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.
“Kan ada step-stepnya itu. Kalau sudah mengancam ada Protap 1/2010, Perkap juga untuk tindakan kepolisian. Ada step-stepnya melakukan tindakan peringatan, agar tidak melakukan perlawanan. Menghambat penyidikan kann juga bisa kena pidana juga orang itu,” tandasnya.
Apakah dengan demikian tindakan Brimob Polda Kepri sudah benar? “Ini berdasarkan ketentuan UU yang lebih tinggi. Bukan hanya UU, ada perkap ada protap, sesuai UU sajalah,” tegasnya.
Lantas siapa pihak yang dimaksud Priyatno menghalangi penyidikan? “Ada kelompok masyarakat yang menghalangi,” ujarnya tanpa merinci.(boy/ara/jpnn)
JAKARTA - Tim Investigasi gabungan bentukan TNI dan Polri telah menuntaskan penyelidikan atas insiden bentrokan antara anggota Yonif 134/Tuah Sakti,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD