Soal Berkas Gayus, Kejagung Bakal Periksa Ulang Cirus
Jumat, 26 November 2010 – 16:00 WIB

Soal Berkas Gayus, Kejagung Bakal Periksa Ulang Cirus
JAKARTA - Gayus Tambunan bebas dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang disidang di Pengadilan Tangerang pada akhir 2009 lalu, namun kasusnya belum berhenti. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy berniat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap jaksa Cirus Sinaga, karena diduga telah dengan sengaja mengaburkan berkas tersebut menjadi perkara penggelapan, yang berujung dibebaskannya Gayus oleh hakim.
"Kita periksa lagi Cirus, setelah pemeriksaan kasus rencana tuntutan (rentut Gayus dalam kasus mafia pajak, Red) selesai oleh Mabes Polri," ucap Marwan, Jumat (26/11).
Baca Juga:
Rabu kemarin, Cirus sendiri dihadirkan sebagai saksi dalam kasus mafia pajak Gayus. Di sana, perubahan pasal korupsi dan pencucian uang menjadi penggelapan (Pasal 372 KUHP) itu, sempat ditanyakan oleh hakim PN Jakarta Selatan dan pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, kepada jaksa senior yang kini fungsional di bagian intelijen ini.
Cirus yang saat kejadian menjadi jaksa peneliti pidana umum (Pidum), dalam sidang itu berdalih tak tahu, dengan alasan tak pernah memerintahkan penambahan pasal 372 kepada penyidik kepolisian. Marwan yang sempat melihat keterangan Cirus di televisi, mengaku tak percaya dengan keterangan Cirus tersebut. Dia bahkan menuding Cirus dengan sengaja mengaburkan kasus korupsi dan pencucian uang Gayus, ke pasal pengelapan yang merupakan pidana biasa.
JAKARTA - Gayus Tambunan bebas dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang disidang di Pengadilan Tangerang pada akhir 2009 lalu, namun kasusnya
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?