Soal Berkas Gayus, Kejagung Bakal Periksa Ulang Cirus
Jumat, 26 November 2010 – 16:00 WIB
"Dia menerapkan pasal Pidum di sana. Yang tadinya itu korupsi dan money laundering. Maka terjadi pengaburan," tegas mantan JAM Pidsus ini.
Baca Juga:
Marwan sendiri tak mau menuding apakah atasan Cirus, yakni JAM Pidum atau Direktur Penuntutan Pidum, tahu dalam pencantuman Pasal 372 ini. Yang pasti, lanjut Marwan, telah terjadi kesalahan, karena Gayus adalah PNS, sehingga lebih tepat dijerat dengan pasal korupsi yang otomatis berkasnya ditangani penyidik pada JAM Pidsus.
Meski ada pengaburan seperti itu, Marwan mengaku belum tahu apakah ada unsur pidananya. Alasannya, kasus ini sempat ditangani tim khusus dari Mabes Polri, namun sampai tim itu dibubarkan, kejaksaan tak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Makanya, mau kita ulang lagi (pemeriksaan) dia," tegasnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Gayus Tambunan bebas dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang disidang di Pengadilan Tangerang pada akhir 2009 lalu, namun kasusnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan