Soal BG, Kapolri Klaim Sudah Terima Arahan Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan pihaknya sudah menerima arahan dari Presiden Joko Widodo terkait keputusan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri yang memutuskan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri.
"Saya sudah mendapatkan satu arahan (dari Presdien) bahwa silahkan dilaksanakan sesuai dengan prosedur wanjaktinya. Artinya Pak Presiden tidak menunjukan orangnya, tapi menyerahkan sepenuhnya pada wanjakti," kata Badrodin di gedung DPR Jakarta, Kamis (23/4).
Mantan Kabaharkam Polri ini mengatakan keputusan menetapkan BG sebagai Wakapolri sudah melalui prosedur yang ada di Korps Bhayangkara, yakni sidang Wanjakti yang terdiri dari 8 orang perwira tinggi Polri.
Nah, berdasarkan keputusannya, semua sepakat menetapkan BG sebagai Wakapolri, meskipun tidak terlepas dari berbagai pro kontra dan pertimbangan, termasuk mengenai kontroversi yang ada terkait Komjen BG sendiri.
"Ini adalah prosedur dari wanjakti. Wanjakti ada 8 perwira tinggi. Mereka walaupun di dalam ada berbagai masukan-masukan, ada pro dan korntra, tetapi ujungnya semua sepakat memilih Pak Budi Gunawan," jelasnya.
"Tentu sudah banyak dipertimbangan postifnya. Jadi kalau melihat orang itu jangan melihat negatifnya, tetapi setiap orang pasti ada kelebihan dan kekurangannya. Mari kita eksplore kelebihan itu untuk bisa membangun Polri, kan tidak ada yang salah," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan pihaknya sudah menerima arahan dari Presiden Joko Widodo terkait keputusan Dewan Kepangkatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat