Soal Bibit Ganja yang Ditemukan di Rumah Jaksa Rengga, Kejati: Katanya Buat Makanan Burung

Soal Bibit Ganja yang Ditemukan di Rumah Jaksa Rengga, Kejati: Katanya Buat Makanan Burung
Jaksa Rengga yang ditangkap Polda Lampung bersama tiga rekannya. FOTO: Antaralampung/Damiri

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan polisi menemukan bibit ganja di rumah jaksa Rengga pada saat penangkapan.

"Selain seperangkat alat isap sabu dan plastik sisa pakai, informasinya juga ditemukan bibit ganja," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Andrie menjelaskan berdasarkan konfirmasi dengan jaksa Rengga, bibit ganja tersebut rencana akan digunakannya untuk makanan burung lovebird miliknya.

"Katanya bibit ganja untuk makanan burung lovebird," kata dia.

Jaksa Rengga ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung pada Senin tanggal 08 Februari 2021 Pukul 15.30 WIB. Jaksa Rengga ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandarlampung.

Jaksa Rengga berdasarkan data kepegawaian terkini, telah mendapat penugasan baru sebagai pejabat fungsional di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Lampung.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Ini Tajir Melintir, Punya Tanah Seluas 13 Hektare, 4 Unit Rumah, dan Mobil Mewah

Sebelumnya ia menjadi pejabat struktural pada Kejari Kaimana di Wilayah Papua Barat.(antara/jpnn)

Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan polisi menemukan bibit ganja di rumah jaksa Rengga pada saat penangkapan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News