Soal Bitcoin, Gubernur BI Ingatkan Masyarakat untuk Jangan Melakukan Ini!
jpnn.com, JAKARTA - Fenomena uang kripto atau cryptocurrency Bitcoin belakangan sangat tinggi, bahkan kamis pekan lalu (18/2) angka tertingginya menembus Rp 741 juta.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengingatkan masyarakat bahwa Bitcoin atau mata uang kripto lain bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Perry dalam acara CNBC Economy Outlook di Jakarta, Kamis (25/2).
Dia mengatakan, sejak awal Bitcoin muncul, bank sentral sudah menegaskan bahwa uang kripto bukan alat sah pembayaran di Indonesia.
“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata dia.
Perry menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia, sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.
Terkait Bitcoin, Perry menuturkan saat ini pihaknya sedang merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency untuk segera diterbitkan.
"Masih dalam proses," ucap Perry.
Dia juga terus melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut.
Fenomena Bitcoin semakin berkembang di Indonesia, bahkan angka tertinggi pergerakan mata uang kripto tersebut menembus Rp 741 juta. Namun, BI mengingatkan masyarakat jangan lakukan ini.
- Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Waspada, Gubernur BI Sebut Ketidakpastian Pasar Keuangan Global Meningkat
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,7 Miliar, CEO Indodax Ingatkan Hal ini