Soal BLBI, KPK Harus Ikuti Audit BPK
Audit BPK dilakukan dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Pemeriksaan atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, yang bertujuan untuk menilai kepatuhan pada peraturan, kebijakan pemerintah.
Termasuk pemeriksaan perjanjian yang telah disepakati, kewajaran jumlah kewajiban pemegang saham yang telah ditetapkan, efektvitas pengalihan dan pengelolaan aset eks pemegang saham pengendali dan penyelesaian akhir PKPS.
Audit itu satu per satu atas 10 obligor yang masuk program penyehatan BPPN. Menurut Alfons, dalam proses penegaan hukum sesuai dengan pasal 184 KUHAP ada dokumen dan keterangan ahli.
Nah, kata dia, salah satu yang dimaksud salah satunya adalah dokumen resmi BPK untuk mengungkap suatu perkara pidana.
Alfons menambahkan, di dalam UU Tipikor diatur secara limitatif siapa yang memiliki kewenangan audit dan yang harus dipakai dalam menentukan kerugian negara.
“Secara lugas UU Tipikor mengamanatkan lembaga pemeriksa keuangan dalam hal ini BPK adalah yang memiliki tugas untuk menentukan besaran kerugian negara,” papar Alfons. (boy/jpnn)
Praktisi hukum Alfons Loemau mengatakan, KPK harus mengikuti hasil audit BPK dalam menyidik kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas
Redaktur & Reporter : Boy
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Demokrat Minta Auditor BPK Diusut Terkait Jual Beli Opini WTP