Soal Blok Pase, Komnas HAM akan Panggil Menteri
Jumat, 21 September 2012 – 19:27 WIB

Soal Blok Pase, Komnas HAM akan Panggil Menteri
JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai telah terjadi kejanggalan dalam proses perpanjangan izin eksploitasi gas Blok Pase di Dusun Sijuk, Kecamatan Pante, Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan perusahaan asal Australia, PT Triangle Pase Inc.
Kejanggalan tersebut menurut Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh berupa tak adanya persetujuan dari pemerintah daerah setempat. Untuk itu, dalam pekan depan, Komnas HAM akan memanggil Menteri ESDM dan pihak perusahaan.
Baca Juga:
"Ada perpanjangan penambangan tanpa ada persetujaun dari pemerintah daerah setempat," kata Ridha Saleh menyebut kejanggalan, selepas menerima tokoh masyarakat Aceh Timur, Terpiadi A Madjid, di kantor Komnas HAM, Jumat (21/9).
Di hadapan Ridha Saleh, Terpiadi menjelaskan bahwa kontrak eksploitasi Triangle sudah habis sejak 23 Februari 2012. Entah dasar apa, tanpa meminta rekomendasi pemerintah daerah atau masyarakat setempat, Kementerian ESDM memperpanjang kontrak.
JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai telah terjadi kejanggalan dalam proses perpanjangan izin eksploitasi gas Blok Pase
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan