Soal BLSM, Gamawan Bantah Salahkan Perangkat Desa
Kamis, 11 Juli 2013 – 21:17 WIB
"Itu bisa kita atasi dengan instruksi Mendagri Nomor 54/3150/SJ tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Pengangan Pengaduan Masyarakat memberi kewenangan kepada mekanisme Musaywah Desa(Musdes)/Musyawarah Kelurahan (Muskel). Agar bagaimana mekanisme perbaikan itu sehingga dalam waktu sebulan kartu itu sudah diganti," ujar Mendagri.
Instruksi Mendagri ini menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Camat,Kepala desa dan Lurah untuk melaksanakan tugas,fungsi dan kewenangan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pembagaian Kartu Perlindungan Sosial serta mengambil langkah-langkah dalam penanganan pengaduan masyarakat sebagai dampak dalam pelaksanaan pembagaian Kartu Perlindungan Sosial.
Meski diganti kartu BLSM yang sudah disiapkan, Gamawan menyatakan tidak bisa menggantinya dengan nama yang belum terdaftar. Hal ini karena dana APBN yang disiapkan telah dikhususkan pada nama 15,5 juta warga yang sudah tercatat sebelumnya.
"Tapi kan ada lagi di luar itu. Menurut daerah di luar yang salah tadi ada yang masih pantas. Sekarang APBN itu kan dikunci untuk 15,5 juta kepala keluarga. kita minta sharing daerah dengan paket yang sama. Kalau daerah menggangap masih ada yang layak dibantu. Itu yang saya carikan jalan keluarnya karena itu saya keluarkan Permendagri dan instruksi Mendagri," tandas Gamawan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah bahwa ia menyalahkan perangkat desa atas penyaluran BLSM yang tidak tepat sasaran. Hal ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri