Soal Blunder Mendes Yandri, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib: Tidak Ada Kaitannya dengan Paslon 02

Soal Blunder Mendes Yandri, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib: Tidak Ada Kaitannya dengan Paslon 02
Kuasa hukum pasangan calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas merespons soal adanya laporan ke Bawaslu Kabupaten Serang terkait pelanggaran Pilkada 2024. Foto: source for jpnn

Jika sebagai pemantau pemilihan maka harus memiliki bukti register sebagai pemantau yang telah teregister dan diakui Bawaslu sebagaimana diatur dalam pasal 3 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemantau Pemilihan Umum.

“Nanti kita cek ke Bawaslu siapa tampung demokrasi itu apakah pemantau, atau kuasa dari Paslon lain agar jelas kapasitas subjek hukumnya,” ungkap Daddy.

Sedangkan terkait objek dan subjek yang dilaporkan, Daddy menambahkan, sebagai pelapor penting untuk memahami hukumnya.

Apakah sebuah peristiwa hukum dalam perhelatan pemilihan kepala daerah serentak adalah peristiwa yang bisa diduga sebagai pelanggaran pemilihan atau tidak? Agar subjek hukum yang memiliki legal standing sebagai pelapor tidak terkesan asal lapor.

Jadi apa yang mau dilaporkan dari melaporkan Menteri Desa dan PDT RI itu, karena surat yang ditandatangani Menteri Desa dan PDT yang mengundang Para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Staf Desa itu adalah bagian dari tupoksi kerja Menteri Desa dan PDT untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Jadi surat undangan dari Kementrian Desa itu dalam rangka kerja awal Menteri untuk menyerap aspirasi masyarakat di desa untuk kemudian membuat program kerja yang tepat yang dibutuhkan oleh masyarakat di desa. Jadi tidak ada korelasi dan relevansinya dengan pencalonan Ibu Ratu Zakiyah-Najib Hamas sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang,” pungkasnya.

Senada disampaikan Kordinator tim hukum Zakiyah-Najib, Cecep Azhar. Seharusnya bisa membedakan mana aturan yang termasuk pelanggaran pemilihan atau bukan pelanggaran pemilihan. Agar sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu tidak berdasar pada asumsi belaka.

“Repot jika dasar sebuah laporan berdasarkan pada asumsi bukan pada norma hukum yang berlaku, yang terlihat jelas tidak memiliki independensi dan kualitas laporan yang dapat diterima bawaslu. Karena laporan dugaan pelanggaran pemilihan tetap melekat di dalamnya harus berasal Actori Incumbit Probatil, Actori Onus Probandi atau siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan,” katanya.(ray/jpnn)

Kuasa hukum paslon Bupati Serang dan Wabup Serang Nomor Urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas merespons soal adanya laporan ke Bawaslu terkait pelanggaran pilkada.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News