Soal Boediono, KPK Tak Akan Dikte DPR
Kamis, 27 Desember 2012 – 22:00 WIB
Ditegaskannya, KPK sudah pernah memeriksa Boediono saat kasus Century masih dalam tahap penyelidikan. Tapi Abraham juga mengatakan, KPK masih membutuhkan pemeriksaan saksi-saksi maupun dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Siti Ch Fadjriyah dan Budi Mulya.
"Pemeriksaan ini masih awal dan kita masih butuh dari hasil pemeriksaan saksi kemudian pemeriksaan tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka bisa disimpulkan peran masing masing," tegasnya.
Sebelumnya anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa dirinya dan beberapa inisiator pengungkapan kasus Century akan menggulirkan HMP. Menurut Bambang, harus ada posisi yang jelas tentang dugaan keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mempersilakan DPR untuk menempuh langkah politik terkait kasus Century. Namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah