Soal Borobudur, Pemerintah Kena Semprit UNESCO
Senin, 14 November 2011 – 16:35 WIB

Soal Borobudur, Pemerintah Kena Semprit UNESCO
JAKARTA — Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Arif Rahman, mengungkapkan bahwa badan PBB itu telah memberikan peringatan kepada pemerintah Indonesia, terkait kondisi terkini Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. Maraknya permohonan izin tentang pembangunan hotel di sekitar kawasan Borobudur, dikhawatirkan akan melanggar ketetapan yang dibuat UNESCO.
“Banyak sekali pihak yang ingin membanun hotel di sekitaran wilayah candi. UNESCO menilai jika itu terwujud dan pemerintah Indonesia memberikan izin, maka itu sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh UNESCO,” ungkap Arief ketika ditemui di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (14/11).
Baca Juga:
Arif menjelaskan, Candi Borobudur ini memiliki beberapa zona. Zona inti diperbolehkan untuk tempat pemujaan dan pariwisata. Zona I, merupakan zona yang tidak boleh diutak atik oleh seluruh pihak karena zona ini adalah zona pendukung terhadap Zona Inti.
Selanjutnya Zona II, merupakan area di mana orang-orang atau warga sekitar diperkenankan untuk berladang dan menggarap sawah. Sedangkan Zona III adalah zona di mana hotel boleh dibangun. “Tapi jika ada pihak yang ingin membangun penginapan atau hotel di Zona I, itu sangat dilarang oleh UNESCO,” tukasnya.
JAKARTA — Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Arif Rahman, mengungkapkan
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah