Soal Borobudur, Pemerintah Kena Semprit UNESCO
Senin, 14 November 2011 – 16:35 WIB
JAKARTA — Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Arif Rahman, mengungkapkan bahwa badan PBB itu telah memberikan peringatan kepada pemerintah Indonesia, terkait kondisi terkini Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. Maraknya permohonan izin tentang pembangunan hotel di sekitar kawasan Borobudur, dikhawatirkan akan melanggar ketetapan yang dibuat UNESCO.
“Banyak sekali pihak yang ingin membanun hotel di sekitaran wilayah candi. UNESCO menilai jika itu terwujud dan pemerintah Indonesia memberikan izin, maka itu sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh UNESCO,” ungkap Arief ketika ditemui di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (14/11).
Baca Juga:
Arif menjelaskan, Candi Borobudur ini memiliki beberapa zona. Zona inti diperbolehkan untuk tempat pemujaan dan pariwisata. Zona I, merupakan zona yang tidak boleh diutak atik oleh seluruh pihak karena zona ini adalah zona pendukung terhadap Zona Inti.
Selanjutnya Zona II, merupakan area di mana orang-orang atau warga sekitar diperkenankan untuk berladang dan menggarap sawah. Sedangkan Zona III adalah zona di mana hotel boleh dibangun. “Tapi jika ada pihak yang ingin membangun penginapan atau hotel di Zona I, itu sangat dilarang oleh UNESCO,” tukasnya.
JAKARTA — Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Arif Rahman, mengungkapkan
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers