Soal Borobudur, Pemerintah Kena Semprit UNESCO
Senin, 14 November 2011 – 16:35 WIB

Soal Borobudur, Pemerintah Kena Semprit UNESCO
JAKARTA — Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Arif Rahman, mengungkapkan bahwa badan PBB itu telah memberikan peringatan kepada pemerintah Indonesia, terkait kondisi terkini Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. Maraknya permohonan izin tentang pembangunan hotel di sekitar kawasan Borobudur, dikhawatirkan akan melanggar ketetapan yang dibuat UNESCO.
“Banyak sekali pihak yang ingin membanun hotel di sekitaran wilayah candi. UNESCO menilai jika itu terwujud dan pemerintah Indonesia memberikan izin, maka itu sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh UNESCO,” ungkap Arief ketika ditemui di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (14/11).
Baca Juga:
Arif menjelaskan, Candi Borobudur ini memiliki beberapa zona. Zona inti diperbolehkan untuk tempat pemujaan dan pariwisata. Zona I, merupakan zona yang tidak boleh diutak atik oleh seluruh pihak karena zona ini adalah zona pendukung terhadap Zona Inti.
Selanjutnya Zona II, merupakan area di mana orang-orang atau warga sekitar diperkenankan untuk berladang dan menggarap sawah. Sedangkan Zona III adalah zona di mana hotel boleh dibangun. “Tapi jika ada pihak yang ingin membangun penginapan atau hotel di Zona I, itu sangat dilarang oleh UNESCO,” tukasnya.
JAKARTA — Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Arif Rahman, mengungkapkan
BERITA TERKAIT
- DPC Peradi Jakbar Gencarkan PKPA Untuk Cetak Advokat Berkualitas
- Hortikultura Jadi Tantangan dan Peluang buat Penyuluh Pertanian
- KKB Memodali Mantan Anggota TNI Rp 1,3 Miliar untuk Beli Senjata dan Amunisi
- Grup RS Siloam Hadirkan Stroke Ready Hospitals, Layanan Tanggap Darurat & Tepat
- TNI Perlu Ungkap Alasan Menaikkan Pangkat Teddy, Biar Tak Disangka Memuat Unsur Politik
- Pemuda Katolik Komda Jawa Barat Sikapi Pelarangan Beribadah di Arcamanik