Soal BPJS, Pemerintah Usul Masyarakat Wajib Bayar Iuran
Selasa, 24 Mei 2011 – 19:47 WIB
JAKARTA - Meski sepakat untuk membahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), namun pemerintah telah menyodorkan ketentuan mengikat. Dalam pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) RUU BPJS antara pemerintah dan Pansus DPR RI, Selasa (24/5), Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menegaskan, layanan yang diberikan hanya jaminan dasar. Peserta pun diwajibkan membayarkan iuran. Lebih lanjut dikatakan, BPJS merupakan badan non BUMN maupun bukan konversi dari BUMN yang sudah ada seperti Jamsostek, Taspen maupun asuransi lainnya. Jadi BPJS merupakan badan hukum baru. BPJS nantinya dibagi dua, BPJS satu (jangka pendek) meliputi kesehatan, kecelakaan, dan kematian. BPJS dua (jangka panjang) meliputi pensiunan dan hari tua.
"Sesuai UU SJSN, yang mendapatkan jaminan kesehatan adalah seluruh penduduk Indonesia. Yang dimaksud penduduk di sini adalah TNI/Polri, masyarakat swasta (pekerja formal), dan informal," ucapnya.
Dengan hanya mendapatkan jaminan dasar tersebut, memungkinkan masyarakat memperoleh tambahan asuransi lainnya yang dikelola oleh perusahaan BUMN seperti Jamsostek. "Prinsip BPJS setiap peserta harus memasukkan iuran. Yang wajib bayar iuran adalah karyawan, pemberi kerja, pemerintah (yang membayar angsuran TNI, Polri, dan masyarakàt tidak mampu)," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski sepakat untuk membahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), namun pemerintah telah menyodorkan ketentuan mengikat. Dalam
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi