Soal BPJS, Pemerintah Usul Masyarakat Wajib Bayar Iuran
Selasa, 24 Mei 2011 – 19:47 WIB

Soal BPJS, Pemerintah Usul Masyarakat Wajib Bayar Iuran
JAKARTA - Meski sepakat untuk membahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), namun pemerintah telah menyodorkan ketentuan mengikat. Dalam pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) RUU BPJS antara pemerintah dan Pansus DPR RI, Selasa (24/5), Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menegaskan, layanan yang diberikan hanya jaminan dasar. Peserta pun diwajibkan membayarkan iuran. Lebih lanjut dikatakan, BPJS merupakan badan non BUMN maupun bukan konversi dari BUMN yang sudah ada seperti Jamsostek, Taspen maupun asuransi lainnya. Jadi BPJS merupakan badan hukum baru. BPJS nantinya dibagi dua, BPJS satu (jangka pendek) meliputi kesehatan, kecelakaan, dan kematian. BPJS dua (jangka panjang) meliputi pensiunan dan hari tua.
"Sesuai UU SJSN, yang mendapatkan jaminan kesehatan adalah seluruh penduduk Indonesia. Yang dimaksud penduduk di sini adalah TNI/Polri, masyarakat swasta (pekerja formal), dan informal," ucapnya.
Dengan hanya mendapatkan jaminan dasar tersebut, memungkinkan masyarakat memperoleh tambahan asuransi lainnya yang dikelola oleh perusahaan BUMN seperti Jamsostek. "Prinsip BPJS setiap peserta harus memasukkan iuran. Yang wajib bayar iuran adalah karyawan, pemberi kerja, pemerintah (yang membayar angsuran TNI, Polri, dan masyarakàt tidak mampu)," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski sepakat untuk membahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), namun pemerintah telah menyodorkan ketentuan mengikat. Dalam
BERITA TERKAIT
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini