Soal BPJS, Pemerintah Usul Masyarakat Wajib Bayar Iuran

Soal BPJS, Pemerintah Usul Masyarakat Wajib Bayar Iuran
Soal BPJS, Pemerintah Usul Masyarakat Wajib Bayar Iuran
JAKARTA - Meski sepakat untuk membahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), namun pemerintah telah menyodorkan ketentuan mengikat. Dalam pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) RUU BPJS antara pemerintah dan Pansus DPR RI, Selasa (24/5), Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menegaskan, layanan yang diberikan hanya jaminan dasar. Peserta pun diwajibkan membayarkan iuran.

"Sesuai UU SJSN, yang mendapatkan jaminan kesehatan adalah seluruh penduduk Indonesia. Yang dimaksud penduduk di sini adalah TNI/Polri, masyarakat swasta (pekerja formal), dan informal," ucapnya.

Dengan hanya mendapatkan jaminan dasar tersebut, memungkinkan masyarakat memperoleh tambahan asuransi lainnya yang dikelola oleh perusahaan BUMN seperti Jamsostek. "Prinsip BPJS setiap peserta harus memasukkan iuran. Yang wajib bayar iuran adalah karyawan, pemberi kerja, pemerintah (yang membayar angsuran TNI, Polri, dan masyarakàt tidak mampu)," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, BPJS merupakan badan non BUMN maupun bukan konversi dari BUMN yang sudah ada seperti Jamsostek, Taspen maupun asuransi lainnya. Jadi BPJS merupakan badan hukum baru. BPJS nantinya dibagi dua, BPJS satu (jangka pendek) meliputi kesehatan, kecelakaan, dan kematian. BPJS dua (jangka panjang) meliputi pensiunan dan hari tua.

JAKARTA - Meski sepakat untuk membahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), namun pemerintah telah menyodorkan ketentuan mengikat. Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News