Soal BPJS, Pemerintah Usul Masyarakat Wajib Bayar Iuran
Selasa, 24 Mei 2011 – 19:47 WIB
Karena BPJS harus badan hukum baru, maka BUMN lain tidak diubah. Makanya BPJS juga hanya melayani jaminan dasar saja. Kalau ingin dapat layanan tambahan, peserta bisa mendapatkannya di BUMN, misalkan Jamsostek. "Jadi seorang peserta yang ingin mendapatkan layanan ganda, bisa ke asuransi lainnya. Tapi ini tidak dipaksakan harus semua peserta ikut. Hanya untuk peserta yang ingin mendapatkan fasilitas tambahan saja," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Meski sepakat untuk membahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), namun pemerintah telah menyodorkan ketentuan mengikat. Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah
- Banjir Bandang di Bima Bikin Dua Desa Terisolasi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove