Soal BPJS, Rieke Anggap Menkumham Keliru

Soal BPJS, Rieke Anggap Menkumham Keliru
Soal BPJS, Rieke Anggap Menkumham Keliru
JAKARTA - Penjelasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Rabu(7/9), dianggap keliru oleh Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Rieke Diah Pitaloka.

 

"Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar pun menurut saya memberikan penjelasan yang keliru. Patrialis menganggap bahwa banyaknya UU yang mengatur BUMN, akan menyulitkan proses transformasi BUMN Asuransi (PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri)," sesal Rieke, Kamis (8/9) di Jakarta.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, padahal dalam logika hukum dipahaminya, ada istilah UU yang baru akan secara otomatis membuat UU yang lama tidak berlaku. Itu bila pasal di UU yang lama bertentangan dengan UU yang baru.

"Yang paling saya sesalkan adalah ketika Raker (Rabu 7/9), membahas kesimpulan Raker. Saat itu Menkeu (Agus Martowardjojo) terlihat menyembunyikan sesuatu melalui definisi program jaminan kesehatan," katanya.

JAKARTA - Penjelasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News