Soal Calon Kapolri, Komisi III Beri Sinyal Bakal Abstain

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR RI nampaknya tak akan menggunakan haknya untuk memberi persetujuan terhadap calon Kapolri Badrodin Haiti. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, kepastian sikap akan diambil dalam rapat pleno komisi yang dipimpinnya, Rabu (15/4).
"Besok pleno, setelah RDPU dari BEM jam 10:00. Pleno untuk menentukan apakah fit and proper test dilanjutkan atau kami tidak menggunakan hak," kata Aziz, Selasa (14/4) malam.
Menurut Aziz, ada dua opsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 3 dan 4 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di pasal 3 diatur soal penggunaan hak DPR melakukan fit and proper test.
Sementara, dalam pasal 4, DPR tidak menggunakan hak dan presiden bisa langsung melantik Kapolri. "Ada dua alternatif. Kalau kami tidak menggunakan hak melakukan FnP, presiden langsung melantik Kapolri," tambahnya.
Dalam RDPU malam ini, Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala memberikan penilaian bahwa Komjen BH merupakan angkatan paling senior di Polri saat ini. Badrodin diharapkan bisa mendinginkan suasana Polri yang sempat memanas pascakasus Komjen Budi Gunawan di KPK.
"Pengalaman penugasan yang lengkap dan jabatan puncak menjadikan pemahaman komprehensif terkait Polri. Masa dinas aktif tinggal 15 bulan, menjadikan kapolri transisi. Tugasnya mengkader kapolri berikutnya secara damai," jelasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR RI nampaknya tak akan menggunakan haknya untuk memberi persetujuan terhadap calon Kapolri Badrodin Haiti. Ketua Komisi III
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Efisiensi Anggaran Pemprov Jateng Mencapai Rp 3,4 Triliun, Ahmad Luthfi: Dialokasikan untuk Kesejahteraan Rakyat
- Jabodetabek Banjir, Mayjen Endi Kerahkan Ratusan Marinir
- Waspada, Hujan hingga Banjir Rob Diperkirakan Terjadi di Sejumlah Wilayah Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak
- Banjir Jakarta Meluas jadi 114 RT, Berikut Daftarnya
- Ratusan Pelamar TMS PPPK 2024, Penyebab Sama, Bukan Masa Kerja