Soal Calon Tunggal, Siapa Boleh Menggugat Hasil Pilkada?

Soal Calon Tunggal, Siapa Boleh Menggugat Hasil Pilkada?
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon tunggal dinilai berimplikasi terhadap aturan terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah nantinya.

Pasalnya, undang-undang hanya mengatur pihak yang berhak mengajukan sengketa adalah peserta pemilu, sementara ketika masyarakat yang memilih 'tidak setuju' terhadap calon tunggal ingin menggugat hasil pemilihan, belum mempunyai saluran hukum yang jelas. Karena itu, perlu terobosan hukum, paling tidak meluaskan subjek pemohon dalam undang-undang.

"Dalam undang-undang, subyek hukum yang berhak mengajukan gugatan adalah peserta pemilu. Jadi saya kira untuk sengketa memang harus ada pengaturan pada level undang-undang, untuk meluaskan subyek pemohon," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, Minggu (11/10).

Titi mengusulkan, subjek pemohon dapat diperluas sehingga tidak hanya calon tunggal yang dapat menggugat hasil pilkada. Namun juga bisa dilakukan pemantau pemilu yang telah terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain pemantau, Titi menilai masyarakat yang memilih "menolak" calon tunggal, juga dapat mengajukan gugatan. Hanya saja perlu dirinci lebih jauh batasannya. Karena masyarakat jumlahnya sangat banyak.

"Kalau masyarakat yang menolak, ini juga harus diatur rinci batasannya, masyarakat yang mana. Kan masyarakat ini banyak, jumlahnya ratusan ribu. Ini yang menurut saya ranah atau mediumnya bukan KPU, tapi di level undang-undang," ujar Titi.(gir/jpnn)


JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon tunggal dinilai berimplikasi terhadap aturan terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News