Soal Cantrang, Nelayan Tradisional Nilai Pemerintah Lamban

jpnn.com - JAKARTA - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai pemerintah lamban dalam mengambil tindakan untuk meredam penyelesaian polemik penggunaan alat tangkap cantrang.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memang ngotot melarang nelayan menggunakan cantrang karena bisa merusak ekosistem. Penolakan itu menimbulkan demonstrasi besar hingga lumpuhnya jalur Pantura.
"KNTI menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri, sembari mengawal proses transisi berjalan optimal. Sejak awal, KNTI mendukung efektivitas pelarangan penggunaan alat tangkap merusak di seluruh perairan Indonesia. Maka, ini harus dilakukan dengan cara benar dan terukur," ujar Ketua Umum KNTI M.Riza Damanik, Rabu (4/3).
Riza menambahkan, sejumlah dokumen menunjukkan upaya peralihan penggunaan cantrang sudah dilakukan sejak 2005. Sayangnya, sejak saat itu, pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) tidak mengawal proses peralihannya.
Riza menyebut, ada 100 ribu jiwa terkena dampak langsung akibat terhentinya aktivitas Anak Buah Kapal Ikan (ABK). Selain itu, ada lebih dari 500 ribu jiwa lainnya terkena dampak tidak langsung.
"Pemenuhan hak-hak dasar warga yang dilindungi oleh konstitusi nyaris terabaikan. Belajar dari masa lalu, dan guna memastikan efektivitas pengelolaan perikanan, KNTI mendesak pemerintah pusat untuk mengawal secara penuh masa transisi ini," tegas Riza. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai pemerintah lamban dalam mengambil tindakan untuk meredam penyelesaian polemik penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK
- Kepala BKN Sebut Penataan Honorer Terakhir Tahun Ini, Fokuskan Fresh Graduate, Gawat!
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode "Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan