Soal Capim KPK, Mahfud Siap 'Kuliahi' Anggota DPR
Selasa, 11 Oktober 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di depan anggota Komisi III DPR RI, terkait kisruh jumlah calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015. Pasalnya, Presiden hanya mengusulkan delapan nama calon pimpinan (capim) KPK ke DPR.
Di sisi lain, mayoritas fraksi di DPR menolak usulan Presiden. Alasannya, karena DPR menginginkan 10 nama capim KPK.
"DPR adalah lembaga negara seperti MK. Jadi kalau minta ketemu pasti kita respons. Kalau tujuannya untuk kebaikan, mengapa tidak?" kata Mahfud melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (11/10).
Sebelumnya Mahfud pernah mengatakan, bila masalah penolakan capim KPK tersebut tetap berlaru-larut karena DPR berpegang teguh agar capim KPK tetap 10 orang yang diajukan, maka penyelesainya bisa di MK melalui Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di depan anggota Komisi III DPR RI, terkait
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak