Soal Capim KPK, Mahfud Siap 'Kuliahi' Anggota DPR

Soal Capim KPK, Mahfud Siap 'Kuliahi' Anggota DPR
Soal Capim KPK, Mahfud Siap 'Kuliahi' Anggota DPR
Polemik antara DPR dan Pemerintah mengenai nama capim KPK, berawal dari putusan MK atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yang menguatkan posisi Busyro Muqoddas di KPK tetap empat tahun. Hal itu dijadikan rujukan Pemerintah untuk tidak memasukan nama Busyro di dalam delapan nama capim hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel).

Seperti diberitakan, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meminta komisi DPD yang membidangi hukum itu memanggil Mahfud untuk didengarkan pendapatnya terkait penafsiran atas putusan MK dalam uji materi UU KPK. Terutama, terkait dengan masa jabatan Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

Langkah itu dirasa perlu sebagai bahan pertimbangan fraksi-fraksi di Komisi III, untuk pengambilan keputusan tentang jumlah calon pimpinan KPK apakah 8 atau 10 nama. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di depan anggota Komisi III DPR RI, terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News