Soal Capim KPK, Mahfud Siap 'Kuliahi' Anggota DPR
Selasa, 11 Oktober 2011 – 23:03 WIB

Soal Capim KPK, Mahfud Siap 'Kuliahi' Anggota DPR
Polemik antara DPR dan Pemerintah mengenai nama capim KPK, berawal dari putusan MK atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yang menguatkan posisi Busyro Muqoddas di KPK tetap empat tahun. Hal itu dijadikan rujukan Pemerintah untuk tidak memasukan nama Busyro di dalam delapan nama capim hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel).
Seperti diberitakan, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meminta komisi DPD yang membidangi hukum itu memanggil Mahfud untuk didengarkan pendapatnya terkait penafsiran atas putusan MK dalam uji materi UU KPK. Terutama, terkait dengan masa jabatan Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
Langkah itu dirasa perlu sebagai bahan pertimbangan fraksi-fraksi di Komisi III, untuk pengambilan keputusan tentang jumlah calon pimpinan KPK apakah 8 atau 10 nama. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di depan anggota Komisi III DPR RI, terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya