Soal Cawapres, Ganjar dan Prabowo Tunggu Putusan MK

Soal Cawapres, Ganjar dan Prabowo Tunggu Putusan MK
Pakar politik dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Prof. Asrinaldi. ANTARA/Muhammad Zulfikar

jpnn.com - PADANG - Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo maupun Prabowo Subianto masih belum memutuskan siapa sosok yang akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi mereka di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pengamat politik dari Universitas Andalas Asrinaldi meyakini Prabowo dan Ganjar masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi terhadap Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait dengan batas minimal usia capres dan cawapres.

"Pertama, jelas mereka (Prabowo dan Ganjar) melihat atau menunggu hasil  judicial review itu," kata Asrinaldi di Padang, Sumatera Barat, Senin (16/10).

Asrinaldi mengatakan jika MK bijak dan melihat tuntutan di masyarakat, maka kalaupun gugatan batas usia cawapres tersebut dikabulkan, implementasinya harus ditunda atau setelah Pilpres 2024.

Penulis buku berjudul "Politik Masyarakat Miskin Kota" tersebut mengatakan apabila skenario itu terjadi, maka otomatis nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak lagi masuk dalam bursa cawapres karena tidak memenuhi syarat.

Dengan kata lain, lanjut Asrinalid, nama-nama, seperti Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpeluang besar menjadi pendamping Prabowo atau Ganjar.

Asrinaldi menyakini saat ini kubu Prabowo maupun Ganjar makin intens memantapkan calon wakil presiden yang akan diusung.

Apalagi, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober 2023.

Ganjar dan Prabowo belum menetapkan cawapres. Asrinaldi menilai keduanya masih menunggu putusan MK soal uji materi terkait batas usia minimal cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News