Soal Century, Anggota KPKN Ingatkan KPK

Soal Century, Anggota KPKN Ingatkan KPK
Soal Century, Anggota KPKN Ingatkan KPK
JAKARTA - Penyelidikan kasus pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century Rp 6,7 triliun harusnya bisa dituntaskan oleh KPK. Pasalnya, tak jelasnya penyidikan mega kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sampai kini, menjadi catatan buruk kepolisian dan kejaksaan, sehingga memunculkan keraguan dari masyarakat bahwa mereka mampu menuntaskan kasus Century. Hal ini dikemukakan oleh Marwan Batubara, anggota Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN), saat mendatangi gedung KPK, Kamis (7/1).

Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini menambahkan, KPK jangan sampai terbawa anggapan bahwa kasus Century (harus) diselesaikan secara perdata, seperti halnya BLBI. Jika perdata, KPKN memperkirakan para pelakunya akan terbebas dari tuduhan pelanggaran hukum. Dengan begitu, kasus yang diperkirakan melibatkan pejabat Bank Indonesia itu dikhawatirkan akan terus terulang.

Bukti awal yang harus diwaspadai masyarakat, lanjut Marwan, adalah adanya pernyataan oknum Kejaksaan Agung bahwa skandal Bank Century adalah perdata. Sebagai lembaga yang paling dipercaya memberantas korupsi, mulai muncul kesan KPK dikendalikan kejaksaan.

Pasalnya pula, masih menurut Marwan, empat bulan sudah berlalu sejak permintaan audit investigasi ke BPK, namun penyelidikan Century oleh KPK masih terasa berjalan lambat. Bukti jelasnya lagi, tambah Marwan, Boediono dan Sri Mulyani tak kunjung diperiksa. (pra/jpnn)

JAKARTA - Penyelidikan kasus pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century Rp 6,7 triliun harusnya bisa dituntaskan oleh KPK. Pasalnya, tak jelasnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News