Soal Century, BI dan Bapepam Kompak

Bela Pemerintah, Timpakan Kesalahan Kepada Oknum Century

Soal Century, BI dan Bapepam Kompak
Soal Century, BI dan Bapepam Kompak
‘’Kita sudah berikan sanksi dari Bank cukup sehat menjadi Bank tidak sehat. Semua aktifitas penjual produk ADS juga dilarang. Namun ternyata masih jalan meski manajemen membantah. Mereka menunjukkan bukti internal memo pelarangan pada setiap Kanwil. Namun kenyataannya, saat kita pura-pura jadi calon investor pada tahun 2007 masih saja ada oknum Bank Century yang menawarkan ADS,’’ ungkap Darmin.

Artinya kata Darmin, kalau akhirnya ternyata masyarakat masih saja tertipu dengan penjualan ADS, maka hal tersebut bukan berarti kesalahan BI. Karena pada intinya, ADS sudah dilarang penjualannya dan tidak mengantongi izin resmi.‘’Produk antaboga ini bukanlah produk Bank. BI sudah melakukan pengawasan intensif dan tidak ada izin penjualan ADS,’’ kata Darmin.

Nudirman Munir dari Fraksi Golkar, dengan tegas membantah penjelasan yang diuraikan BI dan Bapepam LK yang dinilainya seperti ingin lepas tangan dari persoalan ganti rugi. Nudirman menilai, harusnya BI dan  Bapepam LK adalah dua lembaga yang justru paling bertanggungjawab untuk kembalinya uang nasabah.

‘’Kalau hanya menunggu penegakan hukum saja, lalu pemerintah buat apa? Padahal jelas-jelas BI dan Bapepam LK harus tanggungjawab. Tidak mungkin yang mengawasi tidak tahu. Harusnya kalau memang ADS sudah dilarang, BI mengumumkannya di media massa agar tidak ada lagi korban. Bisa saja di BI ada oknum yang terlibat juga modus operandi kasus ini,’’ tegas Nudirman.(afz/jpnn)


JAKARTA—Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), menunjukkan sikap yang sama dengan pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News