Soal Century, Harusnya Ada Tersangka dari BI
Senin, 26 September 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa kinilah saatnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan status tersangka (TSK) kepada oknum pejabat Bank Indonesia (BI) yang diduga menerima aliran dana bail-out Bank Century. Alasan Bambang, karena KPK sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat pejabat BI.
"Kini, sudah saatnya bagi KPK untuk segera menetapkan status tersangka oknum pejabat Bank Indonesia yang diduga menerima aliran dana terkait proses bail-out Bank Century," kata Bambang Soesatyo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (26/9).
Menurutnya, KPK harus bergerak maju dengan meningkatkan status penyelidikan kasus Century ke tahap penyidikan. Sebab, KPK sudah memiliki bukti yang lebih dari cukup, termasuk beberapa temuan audit forensik BPK terhadap aliran dana.
Bambang mengungkapkan, ada informasi yang terus didalami dalam satu tahap pencairan dana bailout, yakni dokumen pencairan dan dokumen pengeluaran dana dari BI yang menyebutkan dana miliar rupiah itu akan dikirimkan ke Bank Century sebagai dana bailout. Namun pada administrasi pencatatan penerimaan di Bank Century, manajemen bank ini tak pernah menerima dana dengan jumlah dimaksud, imbuhnya.
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa kinilah saatnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK