Soal Century, KPK Cecar Anggito Abimanyu
Rabu, 20 Februari 2013 – 17:05 WIB
JAKARTA - Bekas Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/2). Anggito yang kini menjabat Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama itu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi Bank Century.
"Saya hadir memenuhi panggilan KPK. Minggu lalu saya dipanggil, tapi karena berada di Arab Saudi jadi saya minta waktu satu minggu. Alhamdulilah hari ini saya bisa memenuhi. Jadi tidak ada kaitannya dengan haji," kata Anggito kepada wartawan, Rabu (20/2), usai diperiksa KPK.
Menurutnya, pemeriksaan ini berkaitan dengan kesaksian terhadap dugaan kejahatan Budi Mullya, dalam kasus Bank Century.
Tuduhan untuk Budi Mulya, kata Anggito adalah, soal pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Saya hanya sebagai saksi ya. Jadi, saya menyampaikan apa yang saya ketahui," kata Anggito.
Baca Juga:
Soal FPJP, Anggito mengaku tidak tahu, karena itu dalam domain kewenangan BI. Begitu juga soal rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada November 2008 yang memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
JAKARTA - Bekas Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis