Soal Century, KPK Tak Akan Lindungi Pejabat Tinggi

Soal Century, KPK Tak Akan Lindungi Pejabat Tinggi
Soal Century, KPK Tak Akan Lindungi Pejabat Tinggi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ragu memeriksa siapapun terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Komisi pimpinan Abraham Samad itu pun tidak akan sungkan-sungkan menetapkan seorang petinggi negeri sebagai tersangka kasus Century asalkan sudah ada cukup bukti.

"Asalkan ada dua alat bukti yang cukup maka KPK tidak ragu-ragu tetapkan orang menjadi tersangka walaupun itu pimpinan kita," kata Ketua KPK, Abraham Samad di acara Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golkar, Kuningan, Jakarta, Sabtu (23/11). Hal itu disampaikan Abraham, menanggapi pertanyaan dari salah peserta Rapimnas terkait Wakil Presiden Boediono yang hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Century.

Dalam kasus Century, KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia telah ditahan KPK.

Menurut Abraham, penahanan Budi Mulya bukanlah akhir drama kasus Century. "Ini (penahanan) awal mengungkap kasus Century secara utuh," katanya.

Abraham mendorong semua pihak untuk memberikan dukungan dan kritik kepada KPK terkait penanganan kasus Century. "Doakan, awasi, kritik KPK supaya KPK bisa tuntaskan kasus ini agar KPK bisa bawa orang yang bertanggungjawab," katanya.(gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ragu memeriksa siapapun terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News