Soal Cirus, Kejagung Tak Bisa Tekan Kepolisian
Rabu, 09 Maret 2011 – 01:11 WIB
JAKARTA - Kepolisian tak kunjung memastikan bahwa jaksa Cirus Sinaga telah sengaja menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam surat tuntutan atas Gayus Tambunan, seperti laporan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke polisi. Selaku pelapor, kejaksaan tak bisa memaksa polisi selaku penyidik untuk sependapat dengan hasil temuan Inspektorat pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was). Selain menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang, Cirus diduga juga mengeluarkan rencana tuntutan ganda Gayus, untuk kasus penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010 lalu. Tujuannya tak lain untuk mendapat uang dari Gayus melalui Haposan.
JAM Was, Marwan Effendi menegaskan, saat ini kewenangan penyidikan ada di kepolisian. "Kalau sekarang dibilang belum ditemukan buktinya. Itu kewenangan kepolisian, kita tak bisa memaksakan," kata Marwan lewat layanan pesan singkat (SMS), Selasa (8/3).
Yang pasti, lanjut Marwan, pihaknya tetap berpendapat temuan awal dugaan penyimpangan oleh Cirus sudah ada. Oleh karenanya, kejaksaan melaporkan Cirus dan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung ke Bareskrim. "Apakah informasi (temuan JAM Was) itu bisa dikembangkan penyidik atau tidak, itu urusan mereka (kepolisian)," tegasnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepolisian tak kunjung memastikan bahwa jaksa Cirus Sinaga telah sengaja menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam surat tuntutan
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI