Soal Cukai Kantong Plastik, Kadin Minta Pemerintah Berpikir Ulang
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari kantong plastik sebesar Rp 500 miliar dalam RAPBN 2018.
Target ini akan menjadi yang pertama kali diterapkan pada kantong plastik keresek.
Namun, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra dari kalangan pengusaha. Mereka menilai hal tersebut dapat membunuh margin perusahaan.
Meski begitu, jika kebijakan itu tidak diterapkan, limbah dari plastik akan memadati Indonesia.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan Roeslani mengatakan, penggunaan plastik memang harus ditekan.
"Kalau saya melihat memang plastik ini kan limbah yang agak sulit dihancurkan. Jadi, cari alternatifnya pengurangan plastik ini," ujarnya kepada JawaPos.com di Jakarta, Sabtu (26/8).
Dia meminta pemerintah tidak terlalu optimistis dalam mengejar target pajak. Sebab, dikhawatirkan para pelaku usaha justru akan terbawa lesu.
Untuk itu, dirinya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari kantong plastik sebesar Rp 500 miliar dalam RAPBN 2018.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Investasi Triliunan Perlu Kepastian Regulasi, Industri Petrokimia Perlu Perhatian Pemerintah
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- 250 Asosiasi dan Himpunan Inisiasi Forum Independen Buntut Polemik Kadin Indonesia