Soal Dana Aspirasi, Golkar Tidak Sendiri
Usulan Sudah Disetujui Sekgab Parpol Koalisi
Jumat, 04 Juni 2010 – 23:27 WIB
JAKARTA - Partai Golkar tak mau dituding sebagai satu-satunya pihak yang mengusung tentang usulan agar setiap anggota DPR RI memperoleh dana Rp 15 miliar sebagai dana aspirasi. Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, bahkan menyebut usulan soal dana aspirasi itu sudah disetujui parpol koalisi yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Sekgab) Koalisi. Perihal payung hukumnya, Novanto menjelaskan, sesuai pasal 15 ayat 3 dan 5 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, DPR memang dapat mengusulkan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam UU tentang APBN. Sementara tekhnisnya, prosesnya tetap dimulai dari pemerintah daerah di dapil masing-masing.
Kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/6), Novanto menyatakan, parpol anggota Sekgab mengadakan pertemuan pada Kamis (3/6) malam untuk membahas dana aspirasi itu. “Soal Rp 15 M, kita sudah rapat Sekgab tadi malam. Hasilnya menyetujui usulan tersebut. Namanya dana alokasi program dan pemerataan daerah pemilihan," ujar Novanto.
Baca Juga:
Dipaparkannya, dana aspirasi itu sebenarnya diberlakukan di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Swedia, Norwegia, Denmark dan Filipina. Novanto bahkan menegaskan, di Filipina seriap anggota DPR menerima dana untuk daerah pemilhannya sebesar Rp 60 miliar. "Ini sebagai bentuk pertaggungjawaban anggota DPR terpilih kepada daerah pemilihannya," lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Golkar tak mau dituding sebagai satu-satunya pihak yang mengusung tentang usulan agar setiap anggota DPR RI memperoleh dana Rp 15
BERITA TERKAIT
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
- Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi