Soal Dana Desa, Menteri Marwan Warning LSM

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar bakal bertindak tegas untuk meminimalisir penyelewengan penggunaan dana desa. Menurut rencana, dana itu akan dikucurkan pada April nanti.
"Kami akan keras beri punishment (sanksi). Kalau temukan penyewengan, kami minta masyarakat melaporkan ke kepolisian. LSM tak boleh ikut 'bermain'. Saya minta aparat benar-benar mengawasi. Saya juga sudah ngomong pada KPK juga ikut memantau," terang Marwan, Selasa (31/3).
Selain meminta keterlibatan langsung masyarakat, Marwan juga berharap media massa ikut memantau penggunaan dana desa. Tenaga pendamping yang direkrut juga harus bisa mengarahkan desa benar-benar memanfaatkan dana untuk pembangunan berkelanjutan.
"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan mengaudit. Karena kepala desa kini menjadi kuasa pengguna anggaran dari dana desa," tambah Marwan.
Marwan mengungkapkan, mayoritas desa telah memenuhi persyaratan untuk menerima kucuran anggaran. Desa-desa itu sudah memiliki rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
“Selama ini saya telah keliling, saya tanya para kepala desa, mereka mengatakan sudah siap menerima dana desa. Saya tanya bagaimana dengan starat seperti RPJDMes dan RKP, mereka sudah siap. Kekhawatiran orang selama ini tidak terbukti,” tegas Marwan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar bakal bertindak tegas untuk meminimalisir penyelewengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dikira April Sudah Terima Gaji CPNS 2024, Telanjur Resign, Oalah
- Jangan Lupa Bawa Payung, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal