Soal Dana Saksi, Bamsoet Percayakan Banggar
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan dana saksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dikelola Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih terus berlanjut di Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meski pemerintah sudah menyatakan tidak ada payung hukumnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyerahkan kepada Banggar untuk menemukan payung hukum pemberian dana saksi tersebut.
“Ya kami persilakan Banggar untuk menemukan payung hukumnya. Kami pimpinan hanya menyuarakan, nanti keputusannya,” kata Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).
Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu menuturkan bahwa pimpinan DPR hanya sebagai juru bicara parlemen saja.
“Sehingga apa pun yang menjadi keputusan alat kelengkapan dewan kami akan suarakan ke publik dan pemerintah,” katanya.
Dia mengatakan, soal pengawasan penggunaan dana saksi itu nantinya akan dibicarakan ketika sudah disetujui. Menurut dia, sistem pengawasannya pasti akan dibicarakan.
“Tentu pembahasan itu dilengkapi dengan bagaimana sistem pengawasannya,” jelas Bamsoet.
Pada intinya, Bamsoet meminta DPR dan pemerintah serius membahas persoalan ini. Pimpinan tidak akan ikut campur kewenangan yang dimiliki Banggar DPR.
Ya kami persilakan Banggar untuk menemukan payung hukumnya. Kami pimpinan hanya menyuarakan, nanti keputusannya.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Pemberlakuan PPN 12 Persen untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan