Soal DCS Demokrat, KPU Tak Kaku Terapkan UU Pemilu
Jumat, 01 Maret 2013 – 20:26 WIB

Soal DCS Demokrat, KPU Tak Kaku Terapkan UU Pemilu
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang untuk menerima Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR yang diajukan Partai Demokrat tanpa tanda tangan ketua umum partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Sebab, KPU justru akan mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Namun begitu, kata Hadar, KPU masih akan mengkaji masalah ini terlebih dahulu. Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2014, DCS baru dapat diajukan 9-16 April mendatang.
Anggota KPU, Hadar Gumay mengakui, dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu memang sudah ditegaskan bahwa DCS harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Namun demikian KPK tak akan kaku soal aturan itu.
"Tapi bisa kami tambahkan sepanjang sesuai AD/ART mereka. Misalnya seperti apa pengaturan jika sang ketua umum berhalangan. Apakah memungkinkan wakil ketua umum yang menandatangani atau kah pelaksana tugas ketua umum,” ujar Hadar Jumat (1/3) petang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang untuk menerima Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR yang diajukan Partai Demokrat tanpa
BERITA TERKAIT
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR