Soal DCS Demokrat, KPU Tak Kaku Terapkan UU Pemilu
Jumat, 01 Maret 2013 – 20:26 WIB
Apakah dalam hal ini KPU memerlukan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham)? Hadar juga menilai hal itu tidak perlu.
Baca Juga:
“Kalau pengurus parpol berubah, memang harus ada surat dari Kemenkumham. Tapi kalau hanya Ketua Umum yang berubah, saya kira nggak perlu,” ujarnya.
Seperti diketahui, polemik perlunya tanda tangan Ketum dan Sekjen partai terkait nama-nama DCS yang diajukan sebuah partai mengemuka pascamundurnya Anas Urbaningrum dari Ketua Umum Partai Demokrat. Anas mundur dari Ketum PD setelah menjadi tersangka korupsi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang untuk menerima Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR yang diajukan Partai Demokrat tanpa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia