Soal Demo Menolak RUU Cipta Kerja, Ketua PB PGRI: Pemerintah Harus Aspiratif
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara, ikut mengomentari aksi demo di hampir seluruh provinsi yang menolak UU Cipta Kerja.
Menurut dia, pemerintah harusnya lebih aspiratif dan bisa menyelami batin mahasiswa maupun buruh.
"Melihat fenomena sejumlah demo dan memuncaknya aspirasi buruh, mahasiswa dan sejumlah elemen, sebaiknya pemerintah lebih aspiratif dan memahami kebatinan para buruh dan mahasiswa," terang Dudung dalam pesan elektroniknya, Kamis (8/10).
Menurut Dudung, kesejalanan pemerintah dengan kaum buruh dan mahasiswa harus lebih diutamakan. Pemerintah adalah pelayan rakyat, termasuk rakyat buruh dan para mahasiswa.
"Ada sejumlah hal yang harus dilakukan pemerintah, kaum buruh dan mahasiswa saat ini," ujarnya.
Pertama pemerintah harus afirmatif terhadap aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan kaum buruh. Kedua, pemerintah segera mengeluarkan PERPPU yang bisa menjembatani kepentingan investor/pengusaha dengan buruh.
Ketiga, kaum buruh dan mahasiswa dapat melaksanakan aksi simpatik, damai dan dialogis. Keempat, agar mahasiswa dan buruh menghindari asupan politik praktis pada gerakan perjuangan mahasiswa dan buruh.
Kelima, setiap gerakan dan demo spiritnya adalah demi menciptakan kesejahteraan bersama bukan kelompok atau pihak tertentu. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua PB PGRI Dudung Koswara ikut berkomentar atas aksi demo di hampir seluruh provinsi yang menolak UU cipta kerja
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- 5 Berita Terpopuler: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Juga Didakwa Pasal Berlapis
- Selebaran PGRI Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin KPAD Prihatin