Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini

Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. ANTARA Foto/Azmi.

Trenggono mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod bersama staf aparatnya telah diberi batas waktu maksimum 30 hari untuk melunasi denda yang telah dikenakan atas pembangunan pagar laut tersebut.

"Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," kata Trenggono di Jakarta.

Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.

Meski begitu, dia enggan berkomentar mengenai apakah ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut tersebut.

"Itu ranahnya bukan di KKP," kata Trenggono. (antara/jpnn)


Kementerian Kelautan dan Perikanan melayangkan denda administratif Rp 48 miliar kepada Kades Kohod Arsin terkait persoalan pagar laut.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News