Soal Desakan Kepada MPR untuk Mengadili Jokowi, Pakar: Tidak Ada yang Aneh

Soal Desakan Kepada MPR untuk Mengadili Jokowi, Pakar: Tidak Ada yang Aneh
Pakar komunikasi politik Universitas Eza Unggul Jamiluddin Ritonga. Foto: Dokumentasi pribadi for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengomentari pernyataan mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban yang meminta MPR RI segera menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, permintaan MS Kaban itu tentu tidak ada yang aneh.

"MS Kaban sebagai warga negara berhak menyatakan hal itu berdasarkan argumentasi yang dikemukakannya," kata Jamiluddin kepada JPNN.com, Kamis (22/7).

Penulis buku Perang Bush Memburu Osama itu menambahkan, bagi yang tidak menyetujui punya hak untuk membantahnya dengan mengajukan argumentasinya.

Dia menegaskan, biarkan argumentasi itu saling mengemuka di ranah publik tanpa diiringi saling hujat.

Pasalnya, kata dia, publik akan menilai argumentasi mana yang paling bisa diterima.

"Jadi, jangan cepat menghakimi MS Kaban dengan berbagai jargon negatif. Wacana seperti itu tak sesuai dengan kehendak demokrasi," ujar Jamiluddin.

Dia menambahkan, permintaan MS Kaban terkait sidang istimewa diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7A dan 7B.

Pakar komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga merespons permintaan mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban kepada MPR RI untuk segera menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News