Soal Desakan Kepada MPR untuk Mengadili Jokowi, Pakar: Tidak Ada yang Aneh

Jamiluddin menjelaskan, bila mengacu pada dua pasal tersebut, permintaan MS Kaban untuk memberhentikan presiden bisa dilaksanakan jika disetujui DPR RI dan mengajukannya kepada MPR RI.
Namun, kata dia, sebelum diajukan DPR RI terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
Dia mencontohkan sejumlah pelanggaran hukum itu yakni berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
"MPR dapat memberhentikan presiden atas usul DPR. Usulan DPR itu sendiri mengacu atas keputusan Mahkamah Konstitusi. Sementara Keputusan Mahkamah Konstitusi ada karena atas permintaan DPR RI," tambah Jamiluddin.
Mantan dekan Fakultas Ilmu Komunikasi IISIP itu menyatakan, setidaknya Kaban sudah berani mengajak publik untuk berwacana mengenai pemakzulan presiden.
"MS Kaban sudah mencairkan sekat rasa takut untuk membahas pemakzulan presiden. Ini tentu menggembirakan untuk perkembangan demokrasi di tanah air," pungkas Jamiluddin. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pakar komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga merespons permintaan mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban kepada MPR RI untuk segera menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar