Soal DIY, SBY Dinilai Tak Punya Kearifan Konstitusi

Soal DIY, SBY Dinilai Tak Punya Kearifan Konstitusi
Soal DIY, SBY Dinilai Tak Punya Kearifan Konstitusi
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memiliki kearifan konstitusi dalam menyikapi keistimewaan suatu daerah. Padahal, keistimewaan suatu daerah dijamin dijamin oleh pasal 18 UUD 45.

“Benar pasal 18 di UUD 45 mengatur mengenai pemilihan gubernur, walikota dan bupati. Tapi pada pasal berikutnya (18 b) juga diatur tentang keistimewaan satu daerah. Kedua pasal ini tidak seharusnya dibenturkan oleh seorang presiden karena kedua pasal ini bisa berdiri masing-masing,” kata Irman kepada wartawan, di Jakarta, Selasan (30/11).

DKI Jakarta, misalnya, memiliki kekhususan karena lima walikota dan satu bupatinya pun tidak tunduk pada aturan mengenai pemilihan pilkada. Sebab, tidak ada pemilihan Walikota atau bupati di wilayah DKI Jakarta.  "Fakta itu bisa dipahami karena kekhususannya. Jadi seharusnya perdebatan seperti ini tidak dimunculkan dan sebaiknya disudahi saja,” ulas Irman.

Menurutnya, kehususan DKI Jakarta maupun Yogyakarta itu diakui oleh UUD. Kehususan Yogyakarta selama ini sudah diatur bahwa gubernur yang menjabat otomatis Sultan Yogyakarta sama sekali tidak bertentangan dengan UUD. Lain halnya jika Yogyakarta diberikan keistimewaan lalu Sultan bisa membatalkan UU. “Lagi pula yang memberikan keistimewaan itu UUD, bukan pemerintah," tegasnya.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memiliki kearifan konstitusi dalam menyikapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News