Soal DIY, SBY Dinilai Tak Punya Kearifan Konstitusi
Rabu, 01 Desember 2010 – 00:44 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memiliki kearifan konstitusi dalam menyikapi keistimewaan suatu daerah. Padahal, keistimewaan suatu daerah dijamin dijamin oleh pasal 18 UUD 45. Menurutnya, kehususan DKI Jakarta maupun Yogyakarta itu diakui oleh UUD. Kehususan Yogyakarta selama ini sudah diatur bahwa gubernur yang menjabat otomatis Sultan Yogyakarta sama sekali tidak bertentangan dengan UUD. Lain halnya jika Yogyakarta diberikan keistimewaan lalu Sultan bisa membatalkan UU. “Lagi pula yang memberikan keistimewaan itu UUD, bukan pemerintah," tegasnya.
“Benar pasal 18 di UUD 45 mengatur mengenai pemilihan gubernur, walikota dan bupati. Tapi pada pasal berikutnya (18 b) juga diatur tentang keistimewaan satu daerah. Kedua pasal ini tidak seharusnya dibenturkan oleh seorang presiden karena kedua pasal ini bisa berdiri masing-masing,” kata Irman kepada wartawan, di Jakarta, Selasan (30/11).
DKI Jakarta, misalnya, memiliki kekhususan karena lima walikota dan satu bupatinya pun tidak tunduk pada aturan mengenai pemilihan pilkada. Sebab, tidak ada pemilihan Walikota atau bupati di wilayah DKI Jakarta. "Fakta itu bisa dipahami karena kekhususannya. Jadi seharusnya perdebatan seperti ini tidak dimunculkan dan sebaiknya disudahi saja,” ulas Irman.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memiliki kearifan konstitusi dalam menyikapi
BERITA TERKAIT
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan