Soal Dokter WNI Lulusan Luar Negeri Sulit Berpraktik di Indonesia, Begini Penjelasan Anna dari Kemenkes

Soal Dokter WNI Lulusan Luar Negeri Sulit Berpraktik di Indonesia, Begini Penjelasan Anna dari Kemenkes
Kepala Bidang Pendayagunaan SDM Kesehatan Luar Negeri, Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Anna Kurniati. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polemik seputar dokter Warga Negeri Indonesi lulusan luar negeri sulit berpraktik di Indonesia mendapat tanggapan berbagai kalangan, termasuk Kementerian Kesehatan.

Kepala Bidang Pendayagunaan SDM Kesehatan Luar Negeri, Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Anna Kurniati mengatakan tidak ada upaya untuk mempersulit dokter lulusan luar negeri untuk berpraktik di Indonesia.

“Tidak ada mempersulit karena dasar pegangan kami adalah aturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Anna saat diskusi bertajuk “Polemik Dokter Lulusan Luar Negeri Berpraktik di Indonesia” yang digelar Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) di Jakarta, Sabtu (6/2/2021). 

Diskusi ini juga menghadirkan sejumlah pembicara yakni Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Membidangi Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Kepala Bidang Diklat Bogor Senior Hospital sekaligus Ketua Bidang Ilmiah HIPKABI (2014- 2018), Ns. Laurentina Nona Eda.

Lebih lanjut, Anna menjelaskan ketentuan tentang prosedur bagi dokter untuk berpraktir diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Setiap dokter yang praktik di Indonesia harus punya STR (Surat Tanda Registrasi, red). STR itu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah kompeten untuk melakukan praktik kedokteran,” kata Anna.

Anna menekankan pentigngnya komptensi seorang dokter karena berkaitan dengan upaya melindungi masyarakat.

“Jangan sampai dia (dokter, red) mendapatkan pelayanan dari seorang dokter yang tidak kompeten,” kata Anna.

Polemik soal dokter lulusan luar negeri sulit berpraktik di Indonesia mendapat tanggapan berbagai kalangan, termasuk Kementerian Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News