Soal DPT, Bawaslu Bakal Perkarakan KPU
Sabtu, 25 Juli 2009 – 16:47 WIB
JAKARTA - Meski tahapan pilpres sudah mendekati final seiring penetapan perolehan suara hasil Pilpres oleh KPU, namun Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) masih akan terus mempersoalkan kinerja lembaga penyelenggara pemilu itu. Bawaslu akan memperkarakan KPU terkait persoalan Daftar pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2009.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan, KPU tak hanya telah gagal mengelola data pemilih namun juga melanggar undang-undang karena mengubah DPT setelah ditetapkan. "UU Pilpres itu menegaskan penetapan DPT hanya dilakukan satu kali. Tetapi dalam pilpres ini KPU sudah mengubah DPT sebanyak tiga kali," ujar Hidayat saat ditemui usai penetapan hasil suara Pilpres di KPU, Sabtu (25/7).
Baca Juga:
Mantan Ketua Panwas di Jawa Tengah ini menegaskan, persoalan DPT tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, DPT sangat menentukan rekapitulasi perolehan suara capres. Hidayat menambahkan, tahapan dan jadwal pemilu maupun pilpres hanya berlangsung sekali. "Ini termasuk penetapan DPT," tandasnya.
Disinggung bahwa beberapa Panwas di daerah ternyata memberikan rekomendasi ke KPU di daerah agar memperbaiki DPT, Hidayat menegaskan hal itu bukan sikap resmi Bawaslu. Mantan peneliti di Jawa Pos Institute Pro Otonomi ini justru mengaku akan menjatuhkan sanksi kepada enam Panwas di daerah yang memberi rekomendasi ke KPU daerah untuk memperbaiki DPT.
JAKARTA - Meski tahapan pilpres sudah mendekati final seiring penetapan perolehan suara hasil Pilpres oleh KPU, namun Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu)
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret