Soal DPT, Bawaslu Bakal Perkarakan KPU

Soal DPT, Bawaslu Bakal Perkarakan KPU
Soal DPT, Bawaslu Bakal Perkarakan KPU
Enam Panwaslu daerah yang menerbitkan rekomendasi perbaikan DPT pada 6 Juli itu adalah Panwaslu Kota Subuussalam di NAD, Panwaslu Kabupaten Konawe dan Panwaslu Kota Kendari di Sulawesi Tenggara, Panwaslu Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Panwaslu Kabupaten Gianyar di Bali, serta Panwaslu Provinsi Maluku. "Jadi jangan dianggap enam Panwas yang memberi rekomendasi itu diangap sebagai kebijakan 471 Panwaslu Kabupaten/Kota dan 33 Panwaslu tingkat provinsi," tandasnya.

Sedangkan anggota Bawaslu Wahidah Suaeb menambahkan, Bawaslu sudah menyiapkan data terkait sebagai bukti adanya pelanggaran undang-undang oleh KPU dalam hal penetapan DPT. Keputusan KPU untuk mengulang penetapan atas DPT dan sikap yang tidak transparan semakin menunjukkan lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilpres itu telah melangar aturan.

Karenanya Wahidah mengaku siap jika nantinya Bawaslu dipanggil untuk menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa hasil Pilpres. "Kami sudah siapkan data pembanding," ungkapnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Meski tahapan pilpres sudah mendekati final seiring penetapan perolehan suara hasil Pilpres oleh KPU, namun Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News