Soal DPT, Bawaslu Bakal Perkarakan KPU
Sabtu, 25 Juli 2009 – 16:47 WIB
Enam Panwaslu daerah yang menerbitkan rekomendasi perbaikan DPT pada 6 Juli itu adalah Panwaslu Kota Subuussalam di NAD, Panwaslu Kabupaten Konawe dan Panwaslu Kota Kendari di Sulawesi Tenggara, Panwaslu Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Panwaslu Kabupaten Gianyar di Bali, serta Panwaslu Provinsi Maluku. "Jadi jangan dianggap enam Panwas yang memberi rekomendasi itu diangap sebagai kebijakan 471 Panwaslu Kabupaten/Kota dan 33 Panwaslu tingkat provinsi," tandasnya.
Baca Juga:
Sedangkan anggota Bawaslu Wahidah Suaeb menambahkan, Bawaslu sudah menyiapkan data terkait sebagai bukti adanya pelanggaran undang-undang oleh KPU dalam hal penetapan DPT. Keputusan KPU untuk mengulang penetapan atas DPT dan sikap yang tidak transparan semakin menunjukkan lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilpres itu telah melangar aturan.
Karenanya Wahidah mengaku siap jika nantinya Bawaslu dipanggil untuk menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa hasil Pilpres. "Kami sudah siapkan data pembanding," ungkapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Meski tahapan pilpres sudah mendekati final seiring penetapan perolehan suara hasil Pilpres oleh KPU, namun Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret