Soal DPT, Ketua KPU DKI Terbukti Langgar Kode Etik

Soal DPT, Ketua KPU DKI Terbukti Langgar Kode Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat membacakan keputusan tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU DKI, Dahliah Umar terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada DKI 2012. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar. DKPP memutuskan bahwa Dahliah terbukti melanggar kode etik terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada DKI 2012.

Keputusan itu dibacakan Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie dalam sidang yang digelar di gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/7). Majelis DKPP menyatakan bahwa Dahliah selaku pihak teradu terbukti tidak menindaklanjuti masukan dari para pasangan calon atas temuan kesalahan DPT dengan cara tidak menetapkan sebagaimana mestinya.

"Menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada teradu, saudari Dahliah Umar sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta," kata Jimly membacakan putusan DKPP.

Dahliah juga dinyatakan terbukti tidak menindaklanjuti masukan dari para pasangan calon atas temuan kesalahan DPT. Pelanggaran itu dilakukan Dahliah karena menetapkan DPT dengan melakukan penandaan. Langkah tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian, keraguan dan kecurigaan atas hasil pemutakhiran data pemilih.

 

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News