Soal Driver Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu, Ini Penjelasan Wamenaker

Soal Driver Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu, Ini Penjelasan Wamenaker
Soal driver ojol dapat BHR Rp50 ribu, Wamenaker Immanuel Ebenezer berikan penjelasan. Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menanggapi adanya protes sejumlah driver ojek online (ojol) terkait pencairan Bonus Hari Raya (BHR) Rp 50 ribu yang dianggap terlalu kecil.

Pria yang akrab disapa Noel menyebut driver ojol yang mendapat Rp 50 ribu merupakan pekerja paruh waktu.

"Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time (sambilan)," ujar Wamenaker dalam keterangan tertulisnya dikutip, Rabu (26/3/2025).

Terkait hal itu, Kemnaker telah melakukan klarifikasi kepada pihak aplikator soal driver ojol yang mendapat BHR Rp 50 ribu.

Hal itu disebabkan karena mereka masuk kategori paling bawah.

"Jadi, bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," katanya.

Malah sebetulnya dari keterangan penyedia platform digital, seharusnya yang kerja sambilan atau hanya part time, bahkan tidak aktif, maka tidak mendapat BHR.

Namun, dengan alasan moralitas dan kemanusiaan, maka kemudian mereka diberi juga. 

Soal driver ojol dapat BHR Rp50 ribu, Wamenaker Immanuel Ebenezer berikan penjelasan. Simak selengkapnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News